Cyberworld.id,MEDAN –
Sebuah drama hukum yang mengoyak rasa keadilan publik kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/05/2026). Spanduk raksasa bertuliskan *“Tolong Kami Pak Prabowo!”* membentang tepat setelah sidang praperadilan kasus “Tangkap Maling Jadi Tersangka” usai digelar.
Kasus yang menimpa *Persadaan Putra Sembiring dkk* ini memicu gelombang simpati publik. Bagaimana tidak? Niat hati mengamankan pelaku pencurian yang masuk ke rumahnya, korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar DPO oleh Polrestabes Medan.
*Janji Manis di Kafe Petisah yang Tak Kunjung Tunai*
Keluarga pemohon mengungkap fakta mengejutkan di balik layar. JS, salah satu orang tua pemohon, membeberkan adanya pertemuan di sebuah kafe di kawasan Petisah dengan Kapolrestabes Medan, Calvin Simanjuntak.
_“Kami dijanjikan masalah selesai dalam 1-2 minggu dengan syarat _*berhenti memviralkan kasus ini.*_ Katanya ada metode khusus meski tanpa _*restorative Justice*_. Tapi sampai detik ini, janji itu zonk! Kami merasa dijebak dalam ketidakpastian,” ungkap JS dengan suara bergetar._
*Lampu Kuning dari Senayan*
Ketidakwajaran kasus ini rupanya telah sampai ke telinga *Ketua Komisi III DPR RI,Habiburokhman.* Secara tegas, ia menyatakan bahwa penangguhan penahanan yang sempat terjadi adalah hasil atensi langsung dari DPR RI. Namun, keluarga menuntut lebih dari sekadar penangguhan: *Mereka menuntut keadilan total dan status tersangka dicabut!*
*Kuasa Hukum: “Hakim Harus Berani!”*
Ramses Butarbutar, SH, selaku kuasa hukum, mengapresiasi ketegasan Hakim Tunggal Pinta Uli Br. Tarigan selama persidangan. Kini, bola panas ada di tangan hakim.
“Rakyat menonton. Fakta sidang sudah jelas, saksi sudah bicara. Kami hanya mohon satu hal: *Putusan yang seadil-adilnya,*” tegas Ramses.
*Tinjauan Hukum: Melawan Kesewenang-wenangan*
Secara konstitusional dan legalitas, kasus ini menyentuh poin-poin krusial dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHAP:
*UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1):* _”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum._*” Analisis:* Penetapan tersangka terhadap korban pencurian adalah bentuk pengingkaran terhadap kepastian hukum yang adil.
*UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1):* _”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya…”_ *Analisis:* Korban sedang mempertahankan harta bendanya, yang merupakan hak konstitusional yang dilindungi negara.
*Pasal 49 KUHP (Pembelaan Terpaksa/Noodweer):* Secara hukum, seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan untuk mempertahankan diri atau harta bendanya dari ancaman seketika yang melawan hukum.
*”Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied).”* Mari kawal terus kasus ini! (KDM07)
#JusticeForPersadaan #MedanDaruratKeadilan #PakPrabowoTolongKami #PolrestabesMedan #ViralHariIni #NangkapMalingJadiTersangka





