CyberWorld.id,-Raya,Kabupaten Simalungun,Hari Jum’at (30/01/2026),Pukul 23:30 WIB,Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Sidak Bersama Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar,Dan Di Dapatkan Unit Hp Dari Seorang Warga Binaan Yang Berinisial WBP,Setelah Di Lakukan Penyelidikan Dari Unit Handphone Tersebut,Di Dapati Ada Transaksi Barang Barang Terlarang Dari Pihak Luar (Anak Magang) Berinisial DA
Melalui Hasil Pengembangan Sidak Tersebut,Di Dapat Informasi Bahwa Hari Sabtu (31/01/2026),Akan Berlangsung Transaksi Benda Terlarang Yang Di Duga Narkotika,Dan Hal Tersebut Langsung Di Tindak Lanjuti Oleh Kalapas IIA Pemataang Siantar,Bapak Pujiono Slamet,Melalui KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar,Bapak Iwan,Beserta Jajaran Pada Hari Sabtu (31/01/2026) Pukul 08:30 WIB
Seseorang Yang Diduga Membawa Narkotika Yang Akan Masuk Melalui P2U,Petugas Pengamanan Langsung Melakukan Penggeledahan Kepada Seorang Diduga Anak Magang Yang Berinisial DA,Yang Diduga Akan Melakukan Praktik Transaksi Narkotika Kepada Seorang Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Siantar Yang Berinisial WBP.
Setelah Di Lakukan Penggeledahan Terhadap Anak Magang Yang Berinisial DA,Di Temukan 4 Butir Obat Yang Diduga Ekstasi,Dan 2.5 Paket Sabu Sabu Serta Ganja.
Barang Bukti Yang Di Dapatkan Dari Anak Magang Yang Berinisial DA Tersebut Langsung Di Amankan Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut,Pemeriksaan Tersebut Bekerja Sama Dengan Pihak Polres Simalungun.
Sampai Saat Berita Ini Di Terbitkan,Sabtu (31/01/2026) Pukul 15:40,Kami Coba Konfirmasi Ke Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar,Bapak Pujiono Slamet,Dan Beliau Mengatakan,”Anak Magang Yang Berinisial DA Tersebut Telah Di Serahkan Ke Pihak Polres Simalungun Untuk Di Proses Lebih Lanjut”.ucapnya





