Beranda / Headline / KAM Sumut Millenial:  Berkas Perkara Oknum DPRD Asahan Tertangkap Judi Sabung Ayam Mandat di Kejaksaan Sampai Satu Tahun,Kami Resmi Laporkan Kejari Kabupaten Asahan Kepada Kejaksaan Agung RI 

KAM Sumut Millenial:  Berkas Perkara Oknum DPRD Asahan Tertangkap Judi Sabung Ayam Mandat di Kejaksaan Sampai Satu Tahun,Kami Resmi Laporkan Kejari Kabupaten Asahan Kepada Kejaksaan Agung RI 

 

Cyberaworld.id,Asahan (Sumut) — Ngeri  Kejaksaan Kabupaten Asahan diduga Memperlambat Proses Hukum Oknum DPRD Kabupaten Asahan Bernama Fajar Aprianto dari Fraksi Partai Golkar.indikasi ada oknum jaksa diduga bermain mata terkait Kasus Fajar Aprianto.

Kasus Oknum DPRD Asahan tersebut Sudah Berjalan hingga 1 (Satu) Tahun lamanya,masih saja Kejaksaan Kabupaten Asahan membola – Bola Berkas Fajar Aprianto Dengan Berasalan Kurang lengkap P19 yang di antarkan Polres Asahan kepada Pihak Kejaksaan . (25/2/2026) Sekitar pukul 09.39 wib 

Untuk Hal Kasus Oknum DPRD dari fraksi partai Golkar Kabupaten Asahan yang tertangkap Sabung Ayam itu,Langsung di Kritik Oleh Gerakan Pemuda Sumut dari Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM SUMUT MILLENIAL) yang di Struktur pembina, Syamsul Bahri Purba SH (Bulek), Drs H Armaya Siregar,Indra Mada S.E, Namun Ketua Penggerak mewakili seluruh Struktur Bernama Aditya CIJ,, CPW Angkat Bicara ia mengatakan, ,” Sudah sangat Lama kita melihat kasus Oknum DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Golkar tersebut,Lucunya alasan Pihak Kejaksaan selalu membola panaskan ke Polres Asahan dengan berdalih alasan berkas belum lengkap diantar kepada Porles Asahan “,ucap Aditya (25/2/2025

 

 

Enggan itu saja Aditya juga menjelaskan,Bulan 11 2025 kami sudah pertanyakan hal ini,namun dikarenakan berkas alasan kurang lengkap maka kami diam dan monitor selalu perkara Fajar Aprianto ini.

 

” Jelas Ini kejanggalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan ,dari 2025 hingga bulan 2/2026 Oknum DPRD Kabupaten Asahan ini,masih juga belum Di P21kan perkaranya.sangat jelas sudah Oknum DPRD Kabupaten Asahan tersebut diduga bermain mata dengan Oknum Jaksa Kabupaten Asahan.

 

Kami akan Laporkan hal ini dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal Perkara Oknum DPRD Kabupaten Asahan,Masih Saja di bungkamkan oleh oknum – oknum yang ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan.

Serta Akan Kami Lampirkan Oknum Jaksa yang memegang Perkara Oknum DPRD Kabupaten Asahan tersebut di surat Laporan Kami ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bahwa Jelas ini Fakta Kejaksaan Negeri Asahan Bobrok dalam hal menangani perkara P21 Oknum DPRD Asahan ” tegasnya 

Sekedar mengingatkan,Oknum DPRD Tersebut bernama Fajar Aprianto Selaku ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Asahan,Pajar Aprianto Ditangkap Kepolisian Kabupaten Asahan Di kediamannya Tepat di Desa Punggulan,Kecamatan Air Joman,Kabupaten Asahan pada (20/April/2025).namun Pihak Polres Asahan menetapkan menjadi Tersangka dengan jeratan pasal 303 ayat 1 Ke-2 KUHP tentang Perjudian,yang ancaman hukumnya mencapai 10 Tahun penjara .

 

Kemudian,Pada Bulan November 2025 Berkas Perkara tersebut di limpahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan namun di tolak pihak kejaksaan, Hal ini penuh pertanyaan Publik ? serta anehnya lagi pihak kejaksaan ungkapkan bahwa berkas masih belum lengkap dan Polres Asahan harus melengkapi berkas tersebut .

 

Terkait Hal tersebut,Seorang Tokoh dalam Gerakan Pemuda Sumut Yaitu dari Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial(KAM Sumut Millenial) Bernama Try Aditya mengatakan, “Sudah berbulan – Bulan Perkara Oknum DPRD Tersebut,Namun Tidak ada titik terang duduk perkaranya,sudah jelas oknum DPRD itu tertangkap di kediamannya dalam bermain judi sabung ayam” ucapnya ke awak media melalui Seluler (18/12/2025)

Bukan itu saja Kapolres Kabupaten Asahan Bernama AKBP Revi pernah di konfirmasi pada 13/11/2025,dengan mengatakan, ” Berkas P19 sudah kita antar ke kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan,namun jaksa bilang berkas kurang lengkap “, ucapnya pada saat itu .(tim)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *