CyberWorld.id,-Sergei,SUMUT,-Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 06:30 Wib,Telah Terjadi Pembunuhan Di Dusun IV Desa Sungai Buaya,Kecamatan Silinda,Kabupaten Serdang Bedagai,Tersangka Berinisial SD Alias S (45),Warga Dusun I,Desa Sungai Buaya,Kecamatan Silinda,Kabupaten Serdang Bedagai,Dengan Korban Bernama Irfan Barus Alias Batak (31),Warga Dusun IV Desa Sungai Buaya,Kecamatan Silinda,Kabupaten Serdang Bedagai.
Hari Minggu Pagi Korban,Bersama Seorang Temannya Bernama Dedek,Datang Ke Tempat Pembuatan Parang,Untuk Berkumpul Dengan Kawan Kawan Yang Lain,Di Lokasi Tersebut Ada Tersangka Yang Baru Datang Juga,Tiba Tiba Tersangka Emosi Karena Melihat Dedek,Sambil Mengeluarkan Pisau,Tersangka Berkata Dengan Nada Membentak,”Ngapai Kau Kesini,Orang Mana Kau,Orang Luar Kau,Pulang Kau”,Kemudian Dedek Pun Pergi Meninggalkan Tempat Pembuatan Parang Tersebut.
Karena Tidak Suka Dengan Cara Tersangka,Lalu Korban Mengatakan Kepada Tersangka,”Apanya Kau,Jangan Suka Suka Kau Aja Nuduh Nuduh Orang”,Tiba Tiba Tersangka Membentak Korban,”Kaulah Pelakunya,Selama Ini Kau Pelakunya”,Dan Terjadilah Cekcok Antara Korban Dengan Tersangka
Di Saat Itu,Tersangka Mengeluarkan Pisau Lalu Menusukkan Ke Dada Korban,Dengan Membabi Buta Tersangka Menusukkan Pisaunya Ke Tubuh Korban,Tetapi Berhasil Di Tepis Oleh Korban Dengan Tangan Kirinya,Dan Korban Pun Melarikan Diri Kedalam Kebun PT Cinta Raja,Tersangka Berusaha Mengejar Tetapi Tidak Mendapati Korban.
Tersangka pun Pergi Ke Arah Sungai Buaya,Menemui Kawannya Yang Berinisial RS Dan SRMN,Tersangka Menceritakan Kepada RS Kalau Tersangka Telah Menikam Korban,Lalu RS Menyarankan Tersangka Agar Menyerahkan Diri Kepada Pihak Yang Berwajib,Tetapi Tersangka Tidak Mau,Dan Pergi Melarikan Diri.
Saat Tim Mengkonfirmasi Kepada Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai,AKP Binrod Situngkir SH. MH.,Beliau Membenarkan Kejadian Tersebut,”Benar Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia Pada Hari Minggu (15/02/2026) Sekitar Pukul 06:30 Wib,Dan Telah Menerima Laporan Dengan No LP/10/II/2026/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT”.
Kasat Reskrim Polres Sergei,AKP Binrod Situngkir SH. MH,Mengatakan Kronologi Penangkapan, “Pada Hari Rabu (18/02/2026),Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai Dan Personil Polsek Kotarih,Yang Di Pimpin Langsung Oleh Beliau Dan Kapolsek Kotarih,AKP Pergaulan Manurung SH,Melakukan Penyelidikan,Dan Mengumpulkan Informasi Di Lapangan,Dan Beberapa Orang Saksi.
Lalu Hasil Penyelidikan Serta Keterangan Beberapa Orang Saksi,Tim Pun Mengetahui Tempat Persembunyian Tersangka,Dan Pada Hari Rabu (18/02/2026) Sekitar Pukul 03:30 Wib,Tim Melakukan Pengejaran Dan Berhasil Menangkap Tersangka SD Alias S,Di Jalinsum Desa Sipaku Area,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Asahan ” Ucapnya Saat Door Stop Di Polres Serdang Bedagai .
Kembali AKP Binrod Situngkir Menjelaskan di Hadapan Awak Media,Tersangka Di Boyong Ke Kantor Sat Reskrim Polres Sergai,Untuk Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut,Dan Dari Tangan Tersangka di Dapati Barang Bukti,Satu Pisau Bergagang Kayu,Dengan Panjang 30 Cm,Satu Buah Baju Warna Abu Abu Berlumuran Darah,Dua Celana Warna Hitam Yang Dikenakan Korban ” Jelasnya
Selanjutnya tersangka Dikenakan Pasal 458 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara,Dan Pasal 466 Ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. (Red)





