Cyberworld.id, Sumut —– Terkait Masih Desah-Desuhnya Hukum Terhadap Oknum DPRD Kabupaten Asahan Dari Fraksi Partai Golkar Bernama Pajar Aprianto. (26/01/2026)
Oknum DPRD Asahan tersebut Tertangkap Polres Asahan Saat sedang Berlangsung Perjudian Sabung Ayam di alamat rumahnya,Akan tetapi ada Kejanggalan saat itu saat berkas pengantaran dari Polres Asahan Ke Kejaksaan untuk proses P21, Kejaksaan Asahan ucapkan Berkas Belum lengkap. Tetapi Saat penangkapan Polres Asahan Sudah mengatakan Pres Rilis tersangka Pajar Aprianto Di Ruangan Sat Reskrim Polres Asahan.
Dalam Hal Tersebut Ketua Penggerak Bernama Aditya Mewakili Pembina Syamsul Bahri Purba SH (Bulek) dan Seluruh Struktur Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM) Angkat Bicara Mengatakan, ” Iya benar Kasus permasalahan Pejabat DPRD tersebut sudah sangat berlangsung lama,Akan Tetapi kami selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut ” ucapnya kepada awak media saat di hubungi via seluler (26/01/2026)
Tambahnya,Kami Juga Sudah baru saja Tadi Konfirmasi Kepada Kapolres Asahan terkait perkembangan permasalahan Oknum DPRD Asahan tersebut.
” Kapolres Asahan AKBP Revi,Sudah menjawab Konfirmasi Kami beliau mengatakan, Sudah di lengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk kejaksaan dan dalam proses namun belum p21 .
Kejaksaan Asahan Jangan Mengganjal – Ganjal Permasalahan Hukum Oknum DPRD Asahan tersebut,Berkas sudah dilengkapi Polres Asahan Sesuai saat itu Tahun 2025 Kejaksaan Meminta Berkas dilengkapi dan kurang lengkap,tetapi saat di lengkapi Sudah di antar berkas semua, Kenapa Belum di p21 kan ? Kami mendesak Kejari Kabupaten Asahan Jangan Mengganjal Perjalan proses Hukum Oknum DPRD Asahan tersebut ” tegas dan jelasnya .
Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM),Tetap selalu Monitor Perkembangan Kasus Perjudian Sabung Ayam Oknum DPRD Kabupaten Asahan tersebut sampai Hukum benar adil berjalan . (Tim)





