Beranda / Uncategorized / Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar Menciduk “MRA”, Memiliki 1.42 Gram Sabu – Sabu

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar Menciduk “MRA”, Memiliki 1.42 Gram Sabu – Sabu

 

CyberWorld.id,P.Siantar (SUMUT) —

-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar,Yang Di Pimpin Oleh Kasat Narkoba,Bapak AKP Irwanta Sembiring,Menangkap Seorang Pria Yang Berasal Dari Riau,Yang Berinisial MRA,Yang Diduga Memiliki Sabu Sabu Seberat 1.42 Gram,di depan Rumah Makan Burung Goreng,Di Jalan Medan,Kelurahan Nagapita,Kecamatan Siantar Martoba,Kota Pematang Siantar,Pada Kamis 15 Januari 2026,Pukul 00:10 Dini Hari.t

Pematang Siantar,Saat Kita Konfirmasi Ke Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar,Bapak AKP Irwanta Sembiring SH.MH,Beliau Menjelaskan Kronologi Penangkapan Yang Berawal Dari Informasi Masyarakat,Bahwa Adanya Seorang Pria Yang Diduga Memiliki Sabu Sabu Didepan Rumah Makan Burung Goreng Tersebut.

Setelah Di Lakukan Penyelidikan Di TKP,Tim Opsnal Sat Res Narkoba,Yang Di Pimpind Kanit Dua,Bapak Ipda Indrawan S.Sos Menangkap Pelaku MRA,Sesuai Dengan Informasi Masyarakat Bahwa Pelaku Sedang Duduk Di Sepeda Motor Vario Warna Merah.

Saat Di Introgasi,Di Temukan Barang Bukti Berupa Satu Paket Sabu Sabu Di Dalam Kotak Rokok Surya,Seberat 1.42 Gram,Di Balut Tisu,Dan Satu Unit Handpone Vivo Warna Biru.

Pelaku MRA Mengaku Pemilik Sabu Sabu Tersebut,Dan Sudah Di Amankan Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Pelaku MRA Di Persangkakan Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,Sebut AKP Irwanta Sembiring SH.MH Di Polres Pematang Siantar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *