Beranda / Nasional / Lawak Lawak,Barang Bukti 160 Kg Sabu Sabu Hilang,Katanya Dimakan Tikus Dan Serangga,Ternyata Kasat Narkoba Yang Jadi Tikus,Serta Anggotanya Yang Jadi Serangga.

Lawak Lawak,Barang Bukti 160 Kg Sabu Sabu Hilang,Katanya Dimakan Tikus Dan Serangga,Ternyata Kasat Narkoba Yang Jadi Tikus,Serta Anggotanya Yang Jadi Serangga.

 

 

CyberWorld.id,-Toraja Utara,Sulawesi Selatan- Kasus Dugaan Hilangnya Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu,Sebanyak 160 Kilo,Yang Menjerat Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara,AKP Arifandi Efendi,Dan Seorang Anggotanya Yang Berinisial N,Terus Di Tindak Lanjuti.

 

 

Kasus Ini Berawal Dari Pengungkapan Bandar Narkoba Berinisial ET Alias O, Oleh Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja,Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 100 Gram,Dan Dari Hasil Pemeriksaan ET,Muncul Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tana Toraja Utara,AKP Arifandi Efendi, Yang Menerima Setoran Rutin Sebesar 13 Juta Rupiah Per Minggu Sejak Bulan September 2025,

 

 

Kapolres Tana Toraja Utara,AKBP Stelhanus Luckyto,Mengatakan Untuk Konfirmasi Lebih Lanjut Silahkan Ke Polda Sulsel,Karena Kasus Ini Sudah Di Tangani Pihak Propam Polda Sulsel.

 

 

Tim CyberWorld.id,Menemui Kapolda Sulawesi Selatan,Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,Saat Sesi Doorstop Di Mapolda Sulawesi Selatan (SulSel),Di Jalan Perintis Kemerdekaan,Kecamatan Biringkanaya,Kota Makasar,Hari Kamis (26/02/2026),Beliau Mengatakan,”Untuk Pembuktian,Kita Belum Bisa Memastikannya,Namun Dari Petunjuk Yang Didapatkan,Keduanya Ada Indikasi Upaya Menghilangkan Barang Bukti Dan Tindakan Lainnya Patut Diduga Sebagai Pelanggaran Kode Etik”,Ucapnya,Di Dampingi Kabid Propam Polda Sulsel,Kombes Pol Zulham Efendi,Dan Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel,Kombes Pol Setiadi Sulaksono,Serta Kabid Humas Polda Sulsel,Kombes Pol Didik Supranoto.

 

Selain Pelanggaran Kode Etik,Penyidik Polda Sulsel Juga Mendalami Kemungkinan Adanya Pelanggaran Tindak Pidana,Dan Saat Ini AKP Arifandi Efendi Masih Di Tahan Di Bid Propam Polda Sulsel,Untuk Proses Lebih Lanjut.

 

Kapolda Sulsel,Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,Juga Menegaskan Bahwa Kabar Yang Beredar Tentang Pembebasan AKP Arifandi Efendi,Itu Tidak Benar,Beliau Mengatakan,”Pada Proses Pertama,Pemeriksaan Oleh Paminal,Yang Memiliki Kewenangan Menahan Arifandi Selama Lima Hari,Lalu Jika Ditemukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik,Pemeriksaan Akan Di Perpanjang Melalui Wabprof Atau Etika”,Jelasnya.

 

Kabid Propam Polda Sulsel,Kombes Pol Zulham Effendy,Membenarkan Hal Tersebut,Dan Beliau Menekankan Serta Mengatakan,”Bukan Di Lepaskan,Itu Bagian Dari Proses Paminal,Kalau Ditemukan Pelanggaran Kode Etik,Dilanjutkan Ke Proses Kode Etik Maksimal 30 Hari,Dan Status Arifandi Hingga Kini Masih Di Tahan”,Tegasnya.

 

Terkait Jadwal Sidang Kode Etik,Kombes Pol Zulham Effendy Mengatakan Masih Menyusun Jadwal Persidangan,Dan Mengenai Dugaan Adanya Setoran Uang Dari Bandar Narkoba Untuk Arifandi,Zulham Belum Bisa Menanggapi Dugaan Tersebut,Dan Akan Dipaparkan Setelah Penyelidikan Selesai.

Hingga Berita Ini Di terbitkan,Sabtu (28/02/2026),Belum Ada Keterangan Resmi Dari Polda Sulsel Terkait Status Hukum AKP Arifandi Efendi Dan Anggotanya Yang Berinisial N Tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *