CyberWorld.id,-Labuhan Batu,Sumatera Utara,Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., Kamis (12/2/2026). (17-02-2026)
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Rantau Utara. Petugas Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial DL yang merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 4.682,59 gram netto dan ketamin seberat 2.661,81 gram netto, dengan nilai ekonomis diperkirakan lebih dari Rp7,4 miliar.
Kapolres juga menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Februari 2026, Polres Labuhanbatu telah mengungkap 55 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Sementara itu, Sat Reskrim pada bulan Januari berhasil mengungkap 33 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Bukan itu saja,Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Herdiyanto Belum Sebulan Menjabat,Sudah Berkomitmen nyata bukti berantas Narkoba Di Wilayah hukum Polres LabuhanBatu,Masyarakat Sangat Apresiasi Kinerja Polres LabuhanBatu,Terutama Satnarkoba yang di Komandoi AKP Herdiyanto .
#PolresLabuhanbatu
#PoldaSumut
#PolriHumanis
#PolriUntukMasyarakat
#PolriPresisi




