CyberWorld.id,-Binjai,Kasat Narkoba Polres Binjai,AKP Ismail Pane SH. MH,Mendapatkan Informasi Adanya Kelompok Pengedar Narkoba,Di Jalan Bahagia,Desa Tandem Hilir Satu,Kecamatan Hamparan Perak,Kabupaten Deli Serdang,Pada Jum’at (23/01/2026)
Setelah Mendapatkan Informasi Tersebut,Kasat Narkoba Polres Binjai,AKP Ismail Pane SH. MH,Langsung Memerintahkan Panit II,Iptu Eddy Supratman,Untuk Melakukan Penyelidikan Di TKP.
Setelah Melakukan Penyelidikan Di TKP,Akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Menangkap Empat Orang Ibu Rumah Tangga (IRT),Dengan Barang Bukti,10 Butir Pil Ekstasi Warna Orange,Dua Unit Hp Android,Dan Dua Unit Sepeda Motor,Dengan Nomor Polisi BK 5026 AKK,Dan BK 2556 AEJ.
Empat Orang IRT Yang Di Amankan Berinisial K (28), R (26), VFA (26), Dan Ketiganya Berdomisili Di Desa Tandam Hilir,Sedangkan J (28),Berdomisili Di Desa Pematang Perlintahan,Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba Polres Binjai,AKP Ismail Pane SH. MH Mengatakan,Ke Empat IRT Tersebut,Beserta Barang Bukti Sudah Di Amankan Di Sat Res Narkoba Polres Binjai,Serta Diduga Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Jo Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI NO. 1 Tentang KUHP Sebagaimana Di Ubah Dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,Dengan Hukuman Penjara Paling Sedikit 4 Tahun,Dan Paling Lama 12 Tahun,Ungkap nya (28/01/2026).





